Gawat ! Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli?

 


Kementrian Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang di Indonesia dihimbahu untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo. “Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, bailk domestic maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Batas pendaftaran tersebut pada 20 juli 2022 apabila belum mendaftar, Dedy menegaskas akses platform milik PSE lingkup privat akan diblokir. Sampai saat ini Rabu, 22 Juni 2022 sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestic dan 68  PSE asing.

PSE yang terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id., dikutip dari KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube. Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?

Langsung diblokir atau tidak, Kominfo?

Pada hari terkahir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran. "Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," Ujar Dedy. Dedy menjelaskan semisal ada ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga : Pengguna iPhone harus tahu! Inilah 10 Fitur Baru iOS 16

Bisa dinormalisasi

Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Semisal PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). "Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan 'mengapa kok belum mendaftar'?" kata Dedy. "Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," lanjut dia. Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo. Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.

Dedy sendiri memprediksi PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran. "Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.

Bisa dinormalisasi

Semisal Google, Facebook, Netflix, dkk juga belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan hal tersebut dapat dinormalisasi, artinya pemblokiran platform tersebut dapat dihentikan dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun ada syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo. Dalam kasus ini, platform PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui Sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA) ). "Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," pungkas Dedy.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama