Batas pendaftaran tersebut pada 20 juli
2022 apabila belum mendaftar, Dedy menegaskas akses platform milik PSE lingkup
privat akan diblokir. Sampai saat ini Rabu, 22 Juni 2022 sudah ada 4.450 PSE,
yang terdiri dari 4.472 PSE domestic dan 68 PSE asing.
PSE yang terdaftar dapat dilihat melalui
situs pse.kominfo.go.id., dikutip dari KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih
banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat
terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp,
Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube. Lantas, bila belum
mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah PSE seperti Google, Facebook,
WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan
lagi oleh pengguna Indonesia?
Langsung diblokir atau tidak, Kominfo?
Pada hari terkahir periode pendaftaran PSE
yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup
Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran. "Setelah melakukan
identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," Ujar Dedy. Dedy
menjelaskan semisal ada ada platform financial technology (fintech) yang belum
mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga : Pengguna iPhone harus tahu! Inilah 10 Fitur Baru iOS 16
Bisa dinormalisasi
Ia mencontohkan, misalnya ada platform
financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Semisal PSE yang belum mendaftarkan diri
merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). "Setelah pengecekan dan
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan
mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan 'mengapa
kok belum mendaftar'?" kata Dedy. "Jika tidak ada penjelasan yang
cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan
revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," lanjut dia.
Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp,
Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak
akan langsung diblokir oleh Kominfo. Sebab, Kominfo akan melakukan
indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.
Dedy sendiri memprediksi PSE besar dan
populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran. "Kami juga
berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi
ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan
taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata
Dedy.
Bisa dinormalisasi
Semisal Google, Facebook, Netflix, dkk
juga belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan hal
tersebut dapat dinormalisasi, artinya pemblokiran platform tersebut dapat
dihentikan dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun ada
syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri
Kominfo. Dalam kasus ini, platform PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui
Sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA) ). "Jika PSE
tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan
yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," pungkas Dedy.