Hadirnya jaringan 5G tidak hanya meningkatkan kecepatan internet, menghubungkan berbagai perangkat, namun juga meningkatkan daya saing Indonesia di Asia Tenggara maupun global. Untuk itu, percepatan implementasi 5G memang perlu perhatian berbagai pihak. Adapun frekuensi tersebut di antaranya 2,3 Ghz, 2,5 Ghz, 2,6 Ghz, 3,3 Ghz, dan 3,6 Ghz. Spektrum tersebut dibagi menjadi tiga lapisan, yaitu lowerband, coverage layer, dan highband.
Pemerintah
sudah menyiapkan peta jalan (roadmap) 5G sejak September 2020. Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G. Plate saat itu mengatakan, pemerintah masih harus menata
ulang spektrum radio yang akan dialokasikan untuk 5G.
Pada November 2020, Kemenkominfo menggelar lelang pita
frekuensi 2,3 Ghz atau disebut Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Tujuannya, "meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong
akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima
(5G).” Dari seleksi tersebut, terpilih tiga operator yang penerima tambahan
pita frekuensi, yaitu Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.
Baca Juga : Setting Miktorik dari awal sampai selesai
Lelang frekuensi 2,3GHz yang sudah diumumkan, dibatalkan
oleh Kemenkominfo. Kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu berdalih bahwa
upaya ini dilakukan sebagai langkah “kehatian-hatian dan kecermatan". Saat
itu, alasan pembatalan lelang tak begitu gamblang.
“Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah
langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna
menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di
lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015,”
demikian pernyataan Kemenkominfo terkait pembatalan lelang frekuensi 2,3GHz
pada 23 Januari.
Sementara itu, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR yang
berlangsung pada 1 Februari, Menkominfo Johnny mengatakan alasan pembatalan
lelang frekuensi 2,3GHz merupakan alasan administratif yang tak dapat diungkap
ke publik. Namun demikian, dia menegaskan bahwa proses lelang bukan dibatalkan,
melainkan akan diulang.
Seandainya lelang itu tidak dibatalkan mungkin sudah bisa
kita nikmati jaringan 5G di Indonesia.