Siapkah Indonesia dengan Jaringan 5G?

 

Hadirnya jaringan 5G tidak hanya meningkatkan kecepatan internet, menghubungkan berbagai perangkat, namun juga meningkatkan daya saing Indonesia di Asia Tenggara maupun global. Untuk itu, percepatan implementasi 5G memang perlu perhatian berbagai pihak. Adapun frekuensi tersebut di antaranya 2,3 Ghz, 2,5 Ghz, 2,6 Ghz, 3,3 Ghz, dan 3,6 Ghz. Spektrum tersebut dibagi menjadi tiga lapisan, yaitu lowerband, coverage layer, dan highband.

Pemerintah sudah menyiapkan peta jalan (roadmap) 5G sejak September 2020. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat itu mengatakan, pemerintah masih harus menata ulang spektrum radio yang akan dialokasikan untuk 5G.

Pada November 2020, Kemenkominfo menggelar lelang pita frekuensi 2,3 Ghz atau disebut Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Tujuannya, "meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).” Dari seleksi tersebut, terpilih tiga operator yang penerima tambahan pita frekuensi, yaitu Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren.

Baca Juga : Setting Miktorik dari awal sampai selesai

Lelang frekuensi 2,3GHz yang sudah diumumkan, dibatalkan oleh Kemenkominfo. Kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu berdalih bahwa upaya ini dilakukan sebagai langkah “kehatian-hatian dan kecermatan". Saat itu, alasan pembatalan lelang tak begitu gamblang.

“Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015,” demikian pernyataan Kemenkominfo terkait pembatalan lelang frekuensi 2,3GHz pada 23 Januari.

Sementara itu, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR yang berlangsung pada 1 Februari, Menkominfo Johnny mengatakan alasan pembatalan lelang frekuensi 2,3GHz merupakan alasan administratif yang tak dapat diungkap ke publik. Namun demikian, dia menegaskan bahwa proses lelang bukan dibatalkan, melainkan akan diulang.

Seandainya lelang itu tidak dibatalkan mungkin sudah bisa kita nikmati jaringan 5G di Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama